Bea Cukai Madiun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

    Bea Cukai Madiun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

    MADIUN – Bea Cukai Madiun memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan, pada Selasa (21/05/2024). Barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil dari 29 penindakan Bea Cukai Madiun dalam periode akhir tahun 2023 dan bulan Januari s.d. Februari tahun 2024.

    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (atas nama Menteri Keuangan RI) nomor S-51/MK.6/KN.4/2024 tanggal 02 Mei 2024.

    “Secara simbolis proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Madiun dan sisanya dimusnahkan di tempat pengolahan sampah PT Alam Sinar yang berlokasi di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ” ujar Joko.

    Joko merinci BKC ilegal yang dimusnahkan meliputi 754.380 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM), 5.840 batang rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM), dan 309, 070 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total perkiraan nilai barang senilai Rp1.004.195.000, 00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp765.822.404, 00.

    “Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Kami harap masyarakat turut mendukung Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dan melaporkan pada Bea Cukai apabila mengetahui praktik peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya, ” pungkas Joko.

    bea cukai madiun
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pengajian Akbar Khoirunnisa dengan KH. Anwar...

    Artikel Berikutnya

    Polres Madiun Kota Tangkap 11 Pelaku Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kapolda Jatim Pimpin Baksos Semeru Overland Cooling System Pilkada 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit

    Tags